Text
OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA AUTENTIK PERJANJIAN KAWIN DI PEKANBARU PASCA PUTUSAN MK NOMOR 69/PUU/XIII/2015
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah membawa pergeseran paradigma yang signifikan dalam hukum akad nikah di Indonesia, yang memungkinkan pembuatan akad nikah selama masa perkawinan. Perubahan ini memerlukan pergeseran peran notaris dari sekadar pembuat dokumen menjadi pendidik hukum yang aktif dan responsif. Namun, implementasi di kota Pekanbaru menunjukkan bahwa optimalisasi peran ini belum sepenuhnya tercapai, ditandai dengan rendahnya literasi hukum di kalangan masyarakat, hambatan struktural, dan kurangnya integrasi antara sistem layanan notaris dan peraturan serta teknologi. Masalah utamanya adalah sikap pasif notaris, yang hanya menanggapi permintaan tanpa secara proaktif memberikan pendidikan hukum. Penelitian hukum empiris ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan konsep untuk mengoptimalkan peran notaris dalam pembuatan perjanjian perkawinan yang autentik mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi di Pekanbaru. Dengan menggunakan pendekatan sosiologis-hukum dengan metode kualitatif, penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dan eksploratif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan diskusi kelompok fokus, serta studi dokumen dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan dalam pembuatan akta perjanjian perkawinan setelah putusan Mahkamah Konstitusional, tetapi jumlahnya masih rendah dibandingkan dengan jumlah total perkawinan. Sebagian besar klien berasal dari kelompok berpendidikan tinggi dan memiliki motivasi ekonomi-bisnis. Tantangan utama meliputi peraturan teknis yang tidak konsisten, sosialisasi yang tidak memadai, variasi dalam praktik notaris, dan mekanisme perlindungan pihak ketiga yang tidak efektif. Sebagai inovasi, penelitian ini mengusulkan model untuk mengubah peran notaris menjadi peran yang proaktif, edukatif, kolaboratif antarlembaga, dan adaptif secara digital. Model ini diharapkan dapat memperkuat posisi notaris.
No other version available