Text
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PEKANBARU)
Dispensasi Kawin adalah memberikan izin atau keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada Calon Pengantin yang ingin melangsungkan Perkawinan, tetapi belum cukup batas usia yang ditentukan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur mengenai usia minimum untuk menikah adalah 19 (Sembilan Belas) Tahun bagi Pria dan Wanita. Apabila salah satu calon pengantin belum cukup umur dalam melangsungkan perkawinan maka Orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan Dispensasi Kawin kepada Pengadilan Agama bagi Muslim dan Pengadilan Negeri bagi Non-Muslim. Adapun rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah Pertama Bagaimana Analisis Putusan Hakim Mengenai Dispensasi Perkawinan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Pekanbaru dan Kedua Bagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Pekanbaru (Putusan Nomor: 135/Pdt.P/2024/PA.Pbr). Metode Penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada kajian- kajian hukum, norma, dan ketentuan lainnya dalam hukum. Serta mengkaji suatu Undang-undang dan Keputusan di pengadilan sesuai dengan Putusan Nomor 135/Pdt.P/2024/PA.Pbr di Pengadilan Agama Pekanbaru. Dari hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa yang Pertama, Hakim Pengadilan Agama dalam memberikan Dispensasi Kawin kepada anak yang masih dibawah umur karena anak para pemohon dan calon suaminya telah menikah siri dan mengandung anak dengan usia kandungnya 1 (satu) bulan, maka dari itu Hakim mengabulkan permohonan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak agar tidak ada kesulitan dalam mengurus administratif dikemudian hari apabila tidak segera dinikahkan, Calon istri dan Calon Suami sudah sama-sama berkehendak bukan karena paksaan, dan juga keluarga telah menyetujui. Kedua terhadap putusan Hakim memberikan dispensasi kawin tersebut dengan berbagai pertimbangan yaitu Kewenangan Pengadilan Agama, Nasihat dan Keterangan Para Pihak, Pertimbangan Legal Standing, Pertimbangan Pokok Perkara, Pertimbangan Alat Bukti.
No other version available