Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA BERULANG OLEH RESIDIVIS DI POLSEK MANDAU
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya normanorma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana secara berulang di Polsek Mandau serta apa hambatan yang dialami oleh kepolisian dalam menanggulangi kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor secara berulang di Polsek Mandau. Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan guna memperoleh informasi dan data melalui wawancara. Sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif analitis yaitu penelitian ini menyajikan gambaran yang jelas, detail dan sistematis permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana secara berulang di Polsek Mandau pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara. Sedangkan Hambatan yang dialami oleh kepolisian dalam menanggulangi kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor secara berulang di Polsek Mandau meliputi keterbatasan personel dan sarana prasarana, luasnya wilayah hukum, rendahnya partisipasi masyarakat, serta belum optimalnya efek jera terhadap pelaku residivis. Selain itu, kendala koordinasi dan lamanya proses penegakan hukum turut mempengaruhi efektivitas upaya kepolisian dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berulang.
No other version available