Text
PERAN BAWASLU DALAM MENINDAK MONEY POLITIC PADA PILKADA KOTA PEKANBARU TAHUN 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun dalam praktiknya, Pilkada masih dihadapkan pada berbagai pelanggaran, salah satunya praktik politik uang (money politic) yang berpotensi merusak integritas demokrasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki peran strategis dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bawaslu Kota Pekanbaru dalam menindak praktik money politic pada Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2024 serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru serta anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Bawaslu Kota Pekanbaru telah menjalankan perannya dalam menindak praktik money politic secara menyeluruh melalui upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan peserta Pilkada, patroli pengawasan pada tahapan rawan, serta penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran melalui mekanisme Sentra Gakkumdu. (2) Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Pekanbaru masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan regulasi dan pembuktian, minimnya alat bukti dan saksi, singkatnya waktu penanganan pelanggaran, serta rendahnya partisipasi dan keberanian masyarakat dalam melaporkan praktik politik uang. Kendala tersebut menyebabkan tidak seluruh dugaan praktik money politic dapat ditindaklanjuti hingga tahap penegakan hukum.
No other version available