Text
PELAKSANAAN HAK CUTI PEKERJA DI UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Hak cuti pekerja di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak cuti haid dan hak cuti melahirkan merupakan cuti yang diutamakan bagi pekerja perempuan. Tujuannya untuk beristirahat saat reproduksi bekerja, pelaksanaan hak cuti haid dalam undang-undang diberikan saat hari pertama dan hari kedua, cuti melahirkan diberikan selama 3 bulan. Dalam prakteknya banyak pelaksanaan hak cuti haid dan cuti melahirkan mengurangi waktu cuti tersebut, misalnya cuti melahirkan selama 60 hari. Adapun rumusan masasalah dalam penelitian ini adalah mengenai Bagaimana Pelaksanaan Pemberian Hak cuti Pekerja Di Unit Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Apa Saja Faktor Penghambat pelaksanaan hak cuti terhadap pekerja di rumah sakit umum daerah kepulauan Meranti berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode Penelitian yang peneliti gunakan ialah penelitian hukum empiris dengan kata lain penelitian hukum sosiologis yang mana penelitian ini dilakukan langsung ke lapangan. Dengan sifat penelitian deksriptif analitis, metode ini guna untuk melihat suatu kenyataan hukum yang berada di tengah masyarakat. Hasil penelitian yang penulis peroleh ialah Pelaksanaan Pemberian Hak Cuti Pekerja Di UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah belum berjalan dengan maksimal, dikarenakan belum sesuai dengan hak normatif dalam Pasal 81 ayat (1&2) serta Pasal 82 ayat (1&2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pemberian cuti haid tidak diberikan kepada Tenaga Harian Lepas (THL), untuk Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) cuti haid diberikan dalam satu cuti sakit. Sedangkan cuti melahirkan bagi THL dituliskan izin melahirkan 60 hari, PNS dan P3K diberi penuh 3 bulan tapi tidak disebutkan rinci durasi waktu cuti. Permasalahan ini disebabkan oleh beberapa faktor yang diantaranya kekurangan sumber daya pekerja, fasilitas yang memadai ditengah kawasan kecil, sehingga menjadi pusat kesehatan di daerah Meranti, dan perjanjian kerja yang kurang berpedoman pada asas kepastian hukum.
No other version available