Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM TRANSAKSI JASA BENGKEL KAROSERI MITRA DUMAI DENGAN KONSUMEN
Perjanjian merupakan dasar hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, termasuk dalam transaksi jasa bengkel. Dalam praktiknya, perjanjian tidak tertulis atau perjanjian lisan masih sering digunakan karena dianggap lebih sederhana dan didasarkan pada kepercayaan. Namun, perjanjian lisan memiliki potensi menimbulkan permasalahan hukum, khususnya apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah disepakati, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan mengenai bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian tidak tertulis antara Bengkel Karoseri Mitra Dumai dengan konsumen, serta bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam transaksi jasa bengkel tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yuridis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemilik bengkel, pekerja bengkel, dan konsumen, serta didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang berkaitan dengan hukum perjanjian dan wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian tidak tertulis antara Bengkel Karoseri Mitra Dumai dan konsumen tetap sah secara hukum karena memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Bentuk wanprestasi yang terjadi meliputi keterlambatan pembayaran, pembayaran tidak sesuai kesepakatan, dan tidak dilakukannya pembayaran secara penuh. Penyelesaian wanprestasi pada umumnya dilakukan melalui upaya nonlitigasi dengan cara musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, namun belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi pihak bengkel
No other version available