Text
KAJIAN PERSPEKTIF KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK PENGGUNA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLDA RIAU
Penyalahgunaan narkotika di kalangan anak di bawah umur merupakan permasalahan serius yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial dan masa depan anak sebagai generasi bangsa. Anak salah satu kelompok yang rentan terhadap pengaruh lingkungan yang bersifat negatif, termasuk dalam penyalahgunaan narkotika. Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian khusus dari berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum, orang tua anak dan dan masyarakat dalam melakukan upaya penanggulangan yang efektif terhadap penyalahgunaan narkotika Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan untuk mengkaji dari perspektif kriminologi terkait dengan faktor dan menyebab anak menggunakan narkotika termasuk upaya kepolisian dalam menanggulangi permasalahan tersebut di wilayah hukum Polda Riau. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) faktor-faktor apa saja yang menyebabkan anak di bawah umur menggunakan narkotika di wilayah hukum Polda Riau; dan (2) bagaimana upaya kepolisian dalam penanggulangan anak sebagai pengguna narkotika di wilayah hukum Polda Riau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab penyalahgunaan narkotika oleh anak serta upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, serta anak sebagai pengguna narkotika. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan berupa buku, jurnal, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan anak menggunakan narkotika di wilayah hukum Polda Riau meliputi faktor lingkungan pergaulan, keluarga, rasa ingin tahu, ekonomi, serta lemahnya pengawasan sosial, di mana faktor lingkungan dan keluarga menjadi faktor dominan. Adapun upaya kepolisian dalam penanggulangan anak sebagai pengguna narkotika dilakukan melalui pendekatan preventif, represif, rehabilitatif, serta kerja sama antar lembaga. Namun demikian, efektivitas upaya tersebut masih belum optimal karena adanya kendala dalam pelaksanaan, seperti kurangnya kesadaran anak serta lemahnya dukungan dari keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif dan sinergis antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika pada anak.
No other version available