Text
Tinjauan yuridis pembuktian tindak pidana perdagangan orang (studi putusan nomor 960/Pid.Sus/2024/PN Pbr)
Tindak Pidana Perdagangan Orang / Human Trafficking merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga mencederai harkat dan martabat manusia. Di Indonesia, tindak pidana perdagangan orang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Meskipun demikian, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan berbagai permasalahan, khususnya terkait pembuktian unsur-unsur tindak pidana serta penjatuhan pidana oleh hakim yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban. Permasalahan tersebut dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 960/Pid.Sus/2024/PN Pbr. Masalah Pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Pembuktian terhadap tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Putusan Nomor 960/Pid.Sus/PN Pbr? dan (2) Bagaimana Pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara berdasarkan putusan Nomor 960/Pid.Sus/PN Pbr? Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Jenis penelitian ini termasuk ke dalam golongan penelitian hukum Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan kasus, dan Pendekatan konseptual. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat menggambarkan dari suatu kenyataan secara lengkap, rinci, dan jelas. Berdasarkan hasil pembuktian pada perkara Nomor 960/Pid.Sus/PN Pbr, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Permufakatan Jahat Tindak Pidana Perdagangan Orang, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 11 UU. RI 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Karena Permufakatan Jahat yang merugikan orang lain, baik secara fisik, psikis dan sosial. Dan sifatnya terencana serta melibatkan lebih dari satu pelaku, dan dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda Rp.120.000.000. Meskipun keadilan substansif tidak bisa diukur orang perorangan karena melihat dari segi keadilan menurut terdakwa belum tentu adil menurut korban. Serta Pertimbangan Hakim memutus minimum khusus dalam tindak pidana perdagangan orang oleh Bapak Jonson Parancis, S.H., M.H bahwa yang menjadi pertimbangan hakim memutuskan itu pertama melihat dakwaan terlebih dahulu, dakwaan berisi unsur-unsur tindak pidana, kemudian apakah terbuktiatau tidaknya akan dilakukan pemeriksaan pembuktian dari Jaksa, di dalam pembuktian itulah dapat tergambarkan motif dari sipelaku, dan latar belakang pelaku serta latar belakang korban dan hal lainnya.
No other version available