Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TIDAK DIKABULKANNYA PERMOHONAN SITA JAMINAN OLEH HAKIM DALAM PERKARA WANPRESTASI (STUDI PUTUSAN NOMOR 239/Pdt.G/2023/PN Pbr)
Perkembangan praktik pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan menimbulkan berbagai masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan wanprestasi debitur dalam perjanjian pembiayaan yang dilengkapi dengan jaminan fidusia.Salah satu isu yang sering muncul adalah permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diberikan oleh kreditur untuk memastikan pelaksanaan pengadilan agar tidak berkahir pada kekosongan (illusoir).Namun, dalam praktik peradilan, permohonan sita jaminan tidak selalu dikabulkan oleh hakim, sebagaimana terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 239/Pdt.G/2023/PN Pbr, sehingga menarik untuk dikaji dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: pertama, apa dasar pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara wanprestasi perjanjian pembiayaan yang dibebani dengan jaminan fidusia, dan kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi pada Perjanjian Pembiayaan yang dibebani dengan Jaminan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 239/Pdt.G/2023/PN Pbr. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-perundangan serta pendekatan kasus.Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer yang mencakup peraturan-undangan, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder yang meliputi buku-buku, jurnal ilmiah, serta pendapat para ahli hukum.Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan permohonan sita jaminan oleh majelis hakim didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur kekhawatiran yang beralasan (gegronde vrees) sebagaimana diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, serta adanya jaminan fidusia yang sah dan memiliki kekuatan eksekutorial. Selain itu, pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sehingga putusan tersebut mencerminkan perlindungan hukum yang seimbang antara kreditur dan debitur.
No other version available