Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Smartphone Iphone Melalui Marketplace Facebook Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru
Perkembangan Revolusi Industri 4.0 meningkatkan perdagangan online, termasuk jual beli iPhone melalui Facebook. Transaksi daring memudahkan pembeli, tetapi sering menimbulkan risiko seperti informasi barang tidak lengkap, kondisi produk bekas tidak jelas, dan prosedur garansi maupun retur terbatas. Rendahnya kesadaran konsumen memperparah kerugian. Oleh karena itu, perlindungan hukum melalui UU No. 8 Tahun 1999 sangat penting untuk menjamin hak konsumen. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Jual Beli Smartphone Iphone Kedua, Bagaimana Hambatan dalam Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Jual Beli Smartphone Iphone. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu jenis penelitian Hukum Empris, menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, yang mencakup rekaman dan bukti fisik. Fakta empiris dari perilaku manusia termasuk perilaku langsung yang diamati serta percakapan verbal yang diperoleh dari wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Revolusi Industri 4.0 telah mendorong perkembangan jual beli iPhone melalui Facebook, mempermudah konsumen memperoleh barang dengan cepat dan biaya rendah. Namun, praktik tersebut menimbulkan risiko, seperti barang cacat, ketidaksesuaian deskripsi, garansi terbatas, dan potensi penipuan. Rendahnya kesadaran konsumen terhadap haknya memperburuk kerugian. Oleh karena itu, perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sangat diperlukan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi konsumen di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online, Marketplace Facebook, Smarth Phone.
No other version available