Text
Analisis Wanprestasi Peminjaman Emas Sebagai Alternatif Peminjaman Uang Untuk Menghindari Riba Di Kota Dumai
Sistem pinjam-meminjam konvensional di Indonesia sering kali menggunakan mekanisme bunga yang berpotensi mengandung riba. Peminjaman emas muncul sebagai alternatif yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhan dana tanpa membebankan bunga atau riba, sekaligus memberikan jaminan objek yang bernilai. Di kota Dumai adanya peminjaman emas sebagai alternatif peminjaman uang untuk menghindari riba. Namun dalam praktiknya, peminjaman emas juga menghadapi kendala, seperti risiko wanprestasi dari pihak peminjam yang gagal memenuhi kewajibannya, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemberi pinjaman dan mengganggu kelancaran transaksi. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah apa saja faktor – faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam sistem peminjaman emas sebagai alternatif peminjaman uang untuk menghindari riba di kota Dumai dan bagaimana mekanisme penyelesaian dalam wanprestasi peminjaman emas sebagai alternatif peminjaman uang untuk menghindari riba di kota Dumai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada pengalaman langsung melalui pengamatan atau percobaan terhadap fenomena nyata yang dapat diukur secara objektif. Adapun sifat penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan tujuan utama menemukan fakta dari fenomena yang ada sebagai dasar bagi penelitian berikutnya. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Faktor penyebab terjadinya wanprestasi sebenarnya cukup beragam. Namun, yang paling sering terjadi biasanya berkaitan dengan kondisi ekonomi debitur yang tidak stabil, pendapatan yang menurun, kehilangan pekerjaan, atau usaha yang dijalankan tidak berjalan sesuai harapan sehingga mengalami kegagalan. Serta mekanisme penyelesaian wanprestasi dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan. Pihak kreditur dan debitur duduk bersama untuk membicarakan solusi yang paling memungkinkan. Kreditur umumnya masih memberi kelonggaran waktu atau perpanjangan masa pengembalian supaya debitur punya kesempatan untuk memenuhi kewajibannya. Namun, dalam praktiknya tetap ada permasalahan yang muncul, kurangnya kepastian hukum karena kesepakatan hanya didasarkan pada musyawarah dan kepercayaan. Selain itu, perbedaan penafsiran mengenai harga emas saat jatuh tempo juga berpotensi menimbulkan ketidaksepakatan di kemudian hari. Kata kunci: Kreditur, Debitur, Peminjaman Emas
No other version available