Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Polres Tanjung Balai Karimun
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat terkait dengan isu gender dan diskriminasi terhadap perempuan, sehingga korban utamanya sering kali adalah perempuan (istri). Bentuk KDRT mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penentaran ekonomi rumah tangga. Kasus Maraknya KDRT menuntut aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menerapkan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku guna mencegah dan mengurangi kejadian serupa. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum oleh kepolisian menghadapi berbagai faktor penghambat. Oleh karena itu, rumusan masalah utama dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku KDRT serta faktor-faktor apa saja yang menghambat pihak kepolisian dalam proses tersebut. Penelitian ini bersifat empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan pendekatan peraturan-undangan, sumber data primer dari wawancara langsung dengan informan, data sekunder, serta bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan.
No other version available