Text
Penegakan Hukum Terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres indragiri hilir
Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap aspek sosial, kesehatan, ekonomi, dan ketahanan nasional. Kabupaten Indragiri Hilir memiliki kondisi geografis yang strategis dengan wilayah pesisir dan jalur perairan yang terbuka, sehingga rawan menjadi jalur peredaran gelap narkotika. Data yang dihimpun oleh Polres Indragiri Hilir menunjukkan peningkatan kasus dari tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2025, dengan kompleksitas jaringan peredaran yang cenderung semakin meningkat. Kondisi ini diperparah oleh faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran, dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat setempat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Polres Indragiri Hilir, serta apa saja kendala yang dihadapi oleh Polres Indragiri Hilir dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan penegakan hukum dan mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi aparat dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Penelitian ini bersifat empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir dan tokoh masyarakat setempat, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan meliputi peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polres Indragiri Hilir dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP, melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan, dengan tetap menjunjung prinsip legalitas dan praduga tak bersalah. Selain pendekatan represif, Polres juga mengedepankan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna yang berstatus korban ketergantungan. Kendala yang dihadapi meliputi faktor eksternal berupa rendahnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan kasus serta kondisi geografis yang dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan, dan faktor internal berupa keterbatasan sarana prasarana operasional serta kapasitas inteligensi yang belum optimal.
No other version available