Text
Strategi Pengungkapan Kepolisian Terhadap Kegiatan Prostitusi Yang Di Lakukan Di Panti Pijat X,y Dan Z (studi Kasus Polresta Pekan Baru)
ABSTRAK Pada era modern saat ini, kegiatan prostitusi lebih mudah dilakukan oleh pelaku prostitusi. Hal ini disebabkan oleh canggihnya teknologi pada zaman ini. Kegiatan prostitusi secara gambling dilakukan pada media elektronik seperti media sosial. Namun tidak menutup kemungkinan kegiatan prostitusi dilakukan secara konvensional. Contoh nyata pada saat ini adalah sebuah SPA atau Panti Pijat yang dijadikan sebagai kedok untuk melakukan kegiatan prostitusi. Kasus terkait dengan Prostitusi yang di lakukan di panti pijat masih terhalang dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dimana berdasarkan peraturan yang ada saat ini, pelaku prostitusi atau Pekerja Seks Komersial belum dapat dijerati hukum pidana secara khusus, melainkan hanya sekedar pemberian pembinaan atau rehabilitasi kepada pelaku tersebut. Adapun tujuan dalam penelitian ini memfokuskan kepada bagaimana upaya kepolisian untuk mengungkap kasus prostitusi yang terjadi di panti pijat. Penelitian ini menggunakan teori penegakkan hukum sebagaimana tujuan dari penelitian ini yaitu mengungkap kasus prostitusi ini secara hukum.
No other version available