Text
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM MELAKUKAN PERKAWINAN KEDUA TANPA IZIN ISTRI SAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 865/Pid.B/2023/PN.Pbr)
Tindak pidana pemalsuan identitas dalam pelaksanaan perkawinan kedua tanpa izin istri sah merupakan permasalahan hukum yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Perbuatan tersebut pada praktiknya seringkali dilakukan dengan memanipulasi data identitas atau status perkawinan agar perkawinan kedua dapat terlaksana tanpa sepengetahuan istri pertama. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terutama terkait dengan proses pembuktian dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian tindak pidana pemalsuan identitas dalam melakukan perkawinan kedua tanpa izin istri sah serta untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 865/Pid.B/2023/PN.Pbr. Masalah pokok dari penelitian ini adalah bagaimana proses pembuktian terhadap tindak pidana pemalsuan identitas dalam melakukan perkawinana kedua tanpa izin istri sah dalam Putusan Nomor 865/Pid.B/2023/PN.Pbr dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam menentukan tindak pidana pemalsuan identitas dalam melakukan perkawinan kedua tanpa izin istri sah dalam Putusan Nomor 865/Pid.B/2023/PN.Pbr Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang hendak mengkaji tentang norma hokum dalam perkara pidana yaitu perkara Nomor 865/PPid.B/2023/PN.Pbr. Dengan sifat penelitian deskriptif analitis, yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuktian dalam perkara tersebut didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan untuk membuktikan adanya perkawinan kedua tanpa izin istri sah. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan lebih menitikberatkan pada pemenuhan unsur tindak pidana perkawinan yang memiliki halangan sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP, sementara aspek pemalsuan identitas sebagai bagian dari tindak pidana berlapis belum sepenuhnya dipertimbangkan secara komprehensif dalam putusan tersebut. Sanksi pidana yang diputuskan adalah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan.
No other version available