Text
TINJAUAN YURIDIS HAKIM DALAM PERKARA WANPRESTASI TERHADAP SITA JAMINAN YANG TIDAK DIKABULKAN
Pembiayaan konsumen (consumer finance) merujuk pada aktivitas pembiayaan yang bertujuan untuk penyediaan barang sesuai dengan tuntutan konsumen, serta menggunakan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara berangsur oleh pihak konsumen. Perjanjian pembiayaan sebagai dasar bagi lembaga pembiayaan dengan konsumen/debitur dalam menyepakati transaksi jual beli kendaraan roda empat maupun roda dua. Pada saat ada pihak yang tidak berhasil mempenuhi kewajibannya, maka berakibat terjadinya pelanggaran terhadap isi perjanjian yang dikenal sebagai wanprestasi. Dalam menghadapi debitur yang wanprestasi dan tidak mempunyai itikad baik, pihak kreditur mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pengadilan Negeri yang berwenang. Pihak kreditur berusaha mendapatkan hak-haknya kembali dengan menuntut pembayaran kerugian dan juga penuntutan sita jaminan terhadap objek yang telah dijaminkan sebagai pelunasan utang. Perkara ini berdasarkan Putusan Nomor 850/Pdt.G/2020/PN. Mdn serta Putusan Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN. Mks. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana tinjauan yuridis hakim dalam perkara wanprestasi terhadap sita jaminan yang tidak dikabulkan di pengadilan serta bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan terhadap putusan penolakan penetapan sita jaminan. Tujuan dari pembahasan ini yaitu untuk mengetahui tinjauan yuridis hakim dalam memutuskan perkara wanprestasi terhadap sita jaminan yang tidak dikabulkan di Pengadilan serta untuk mengetahui secara mendalam pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan mengenai putusan penolakan penetapan sita jaminan. Dalam penyusunan penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Sementara itu, sifat dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan yuridis yang digunakan hakim dalam Putusan Nomor 850/Pdt.G/2020/PN.Mdn itu berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dan dalam Putusan Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN. Mks hakim menggunakan tinjauan yuridis berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 yaitu Pasal 17A. Dalam pertimbangannya dalam Putusan Nomor 850/Pdt.G/2020/PN. Mdn, ditolaknya sita jaminan dikarenakan penggugat yang diperbolehkan mengenakan sita jaminan terhadap objek yang sudah dalam jaminan fidusia, tetapi tidak diperbolehkan melakukan sita jaminan terhadap barang tidak bergerak dalam perkara. Sedangkan dalam Putusan Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN. Mks, Hakim dalam pertimbangannya menolak pelaksanaan sita jaminan dikarenakan keberadaan objek jaminan yang tidak diketahui dan tidak ditemukan keberadaannya.
No other version available