Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PT ANDIARTA MUZIZAT (NINJA EXPRESS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 MENGENAI KETENAGAKERJAAN.
Hak dalam perjanjian kerja bagi buruh, antara lain: menerima pembayaran/ upah, memperoleh cuti atau hari libur, sedangkan kewajiban buruh antara lain melakukan pekerjaan, mentaati peraturan. Hubungan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian kerja yang telah dibuat dan disepakati. Hubungan kerja dapat diartikan sebagai sesuatu yang abstrak, sedangkan perjanjian kerja merupakan sesuatu yang konkrit. Dalam hal ini para pekerja yang ada di PT Andiarta Muzizat (Ninja Express) telak melakukan hubungan kerja yaitu dengan melakukan perjanjian kerja yang sebagaimana telah disepakati. Berkaitan erat dengan Pasal 6 Undang - Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang memiliki makna hampir serupa, yaitu: "Setiap pekrja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PT Andiarta Muzizat (Ninja Express) Berdasarkan Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan. Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan guna memperoleh informasi dan data melalui wawancara. Sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif analitis yaitu penelitian ini menyajikan gambaran yang jelas, detail dan sistematis permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa perlindungan hukum bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PT Andiarta Muzizat yang ditinjau berdasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat disimpulkan bahwa secara normatif perusahaan telah melaksanakan ketentuan hukum yang berlak. Hal ini terlihat darri adanya perjanjian kerja tertulis, penetapan jangka waktu kerja yang jelas, serta pemenuhan hak - hak dasar pekerja seperti upah dan jaminan sosial. Sedangkan bahwa hubungan hukum antara pekerja dengan PT Andiarta Muzizat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditinjau menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat disimpulkan bahwa hubungan kerja yang terjalin telah memenuhi unsur - unsur hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah yang didasarkan pada perjanjian kerja tertulis.
No other version available