Text
Analisis Yuridis Terhadap Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar
Kepastian hukum memiliki peran penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang adil serta mencegah terjadinya pelanggaran, baik oleh warga negara maupun penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan kaidah hukum yang dapat digunakan oleh negara dalam mengatur tatanan kehidupan masyarakat. Hal ini juga berlaku dalam aspek pertanahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 19 undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Dari permasalahan tersebut penulis tertarik untuk meneliti tentang bagaimana implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar dan apa saja kendala dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan empiris, yaitu suatu penelitian hukum yang meninjau bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat secara nyata. Penelitian ini tidak hanya mengkaji norma atau peraturan yang berlaku, tetapi juga menelaah efektivitas penerapan hukum tersebut dalam praktik di lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sungai Lipai telah berjalan secara efektif dan relatif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018. Seluruh tahapan mulai dari penetapan lokasi, penyuluhan kepada masyarakat, pengumpulan data fisik dan yuridis, hingga validasi serta penerbitan sertifikat telah dilakukan secara terstruktur dan partisipatif. Meskipun implementasi berjalan baik, sejumlah kendala tetap ditemukan di lapangan, baik kendala teknis, administratif, sumber daya, maupun kendala sosial dari masyarakat. Kendala tersebut mencakup ketidakjelasan batas bidang tanah, ketidaklengkapan dokumen kepemilikan, keterbatasan SDM BPN dan aparatur desa, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai administrasi pertanahan. Berbagai kendala ini menunjukkan adanya gap antara standar ideal Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 dengan kondisi faktual di lapangan, terutama pada kesiapan administrasi masyarakat dan kapasitas kelembagaan pelaksana program. Sebagian besar kendala dapat diredam melalui mediasi, pendampingan, dan koordinasi rutin antar pihak terkait.
No other version available