Text
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT KEPADA KORBAN DALAM PERKARA NOMOR 297/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel
Pembuktian tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana perlu usaha agar meyakinkan hakim agar dapat menghukum pelaku secara proposional salah satunya tindak pidana penganiayaan berat yang sempat menggemparkan Indonesia adalah perkara nomor 297 / Pid.B / 2023 / PN Jkt.Sel yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bagaimana pembuktian dalam tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 297 / Pid.B / 2023 / PN Jkt.Sel penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan?bahan hukum dan peraturan hukum yang berlaku serta regulasi yang terkait dalam mengkaji sistem pembuktian dalam tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana serta membandingkan nya dengan putusan nomor 297 / Pid.B / 2023 / PN Jkt.Sel. Pembuktian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia mengacu pada. penggunaan alat bukti demi keyakinan hakim. Dalam putusan nomor 297 / Pid.B / 2023 / PN Jkt.Sel dapat kita lihat bahwa hakim dalam pertimbangannya mengacu pada aturan formil yaitu dengan keyakinan yang berasal dari minimal dua alat bukti.
No other version available