Text
Perlindungan Hukum Konsumen Marketplace Atas Ketidak Sesuaian Barang Pesanan
Perkembangan teknologi informasi dan perdagangan elektronik (e-commerce) telah mendorong meningkatnya penggunaan marketplace sebagai sarana transaksi jual beli secara daring. Marketplace memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi tanpa batas ruang dan waktu. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi permasalahan berupa ketidaksesuaian barang pesanan yang diterima konsumen, baik dari segi kualitas, ukuran, jenis, maupun spesifikasi barang. Kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen dan menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam transaksi elektronik masih belum berjalan secara optimal. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam kasus ketidaksesuaian barang pesanan pada marketplace serta bagaimana efektivitas perlindungan hukum tersebut dalam melindungi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen marketplace dan menganalisis efektivitas penerapannya dalam praktik perdagangan elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, kuesioner, dokumentasi, serta studi kepustakaan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan transaksi elektronik. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen marketplace telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Perlindungan tersebut diberikan melalui hak atas informasi yang benar, hak memperoleh ganti rugi, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui marketplace, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun pengadilan. Namun, efektivitas perlindungan hukum masih belum optimal karena lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha, rendahnya kesadaran hukum konsumen, serta belum tegasnya tanggung jawab marketplace terhadap kerugian konsumen.
No other version available