Text
Tanggung Jawab Hukum Atas Limbah Kegiatan Usaha PT Industri Keluarga Sofian
Operasional manufaktur PT Industri Keluarga Sofian di kawasan permukiman Desa Pandau Jaya menghasilkan limbah non-Bahan Berbahaya dan Beracun berupa serpihan besi dan residu domestik. Tumpukan limbah tersebut secara nyata menyumbat drainase komunal serta memicu polusi suara yang merugikan kenyamanan masyarakat. Kondisi faktual ini menuntut perlindungan hak keperdataan warga terdampak guna mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Fokus kajian penelitian ini diarahkan pada dua rumusan masalah utama. Rumusan masalah pertama menganalisis bentuk tanggung jawab hukum perseroan atas pengelolaan limbah sisa kegiatan usahanya. Rumusan masalah kedua mengevaluasi konsekuensi hukum yang dapat diterapkan apabila kewajiban pemulihan lingkungan diabaikan oleh pihak manajemen perseroan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang dipadukan dengan pendekatan deskriptif analitis dalam membedah fenomena sengketa lingkungan. Pengumpulan data primer dilaksanakan langsung di lapangan melalui serangkaian kegiatan observasi, wawancara, dan penyebaran kuesioner. Subjek penelitian melibatkan satu orang Direktur melalui metode sensus serta enam Kepala Keluarga terdampak yang ditentukan menggunakan metode sampel bertujuan (purposive sampling). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindakan perseroan merupakan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dihubungkan dengan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perseroan memikul kewajiban pemulihan fisik dan pembayaran ganti rugi materiil yang diukur menggunakan doktrin mitigasi kerugian. Konsekuensi yuridis atas kelalaian manajemen meliputi pengenaan hukuman uang paksa (dwangsom), sita jaminan, hingga penyingkapan tabir perusahaan (piercing the corporate veil).
No other version available