Text
Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing Yang Bekerja Secara Ilegal Di Kota Pekanbaru Menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Banyak warga negara asing (WNA) bekerja tanpa izin di Indonesia, termasuk di Pekanbaru, yang menyebabkan permasalahan hukum, ekonomi, dan sosial serta merugikan pekerja lokal. Praktik ini mencerminkan kurangnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap izin tinggal yang ada. Situasi ini menegaskan pentingnya evaluasi terhadap regulasi keimigrasian serta perlunya pengawasan yang lebih baik untuk memastikan bahwa keberadaan WNA sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yakni: Bagaimana pelaksanaan prosedur penanganan hukum serta sanksi hukum yang diterapkan terhadap WNA yang melanggar izin tinggal di Pekanbaru dan Apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan penanganan hukum terhadap WNA yang melanggar izin tinggal tersebut adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian ini mengaplikasikan metode hukum empiris, yaitu penelitian yang menyoroti fakta-fakta konkret yang berkaitan dengan perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Data diperoleh melalui pengamatan langsung terhadap subjek penelitian dan informasi lisan dari wawancara, termasuk perekaman dan bukti fisik yang relevan dengan objek studi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Keimigrasian Pekanbaru terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin tinggal tidak berjalan dengan baik. Proses identifikasi, pemeriksaan dokumen, serta penerapan sanksi administratif dan pidana sering mengalami keterlambatan disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia, beban kerja yang tinggi, jam operasional yang terbatas, serta sistem informasi yang belum terintegrasi. Selain itu, koordinasi antarinstansi juga lemah, perusahaan tidak menunjukkan sikap kooperatif, dan masyarakat cenderung enggan untuk melapor, sehingga pelanggaran oleh WNA menjadi sulit untuk dideteksi dan ditindaklanjuti secara tegas. Akibatnya, efektivitas penerapan sanksi berkurang dan risiko penyalahgunaan izin tinggal meningkat. Oleh karena itu, sistem pengawasan perlu diperkuat melalui peningkatan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, dan kolaborasi antar lembaga.
No other version available