Text
TANGGUNG JAWAB HUKUM PT PLN (PERSERO) TERHADAP PELANGGAN ATAS TIDAK DIBERIKANNYA KOMPENSASI AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK DI DESA SEDINGINAN, KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUM 2025.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sering terjadinya pemadaman listrik di Desa Sedinginan, Kabupaten Rokan Hilir, yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan, baik berupa terganggunya aktivitas sehari-hari maupun kerusakan peralatan elektronik. Hak pelanggan terhadap pelayanan yang baik serta kompensasi atas kerugian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 4 huruf h mengenai hak konsumen memperoleh kompensasi atau ganti rugi, serta Pasal 19 ayat (1) mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen. Selain itu, kewajiban penyedia tenaga listrik dalam memberikan pelayanan yang baik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 yang mewajibkan penyedia tenaga listrik memberikan mutu dan keandalan pelayanan kepada konsumen. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan pemberian kompensasi masih belum optimal karena banyak pelanggan belum mengetahui hak dan prosedur pengajuan kompensasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk tanggung jawab hukum PT PLN (Persero) terhadap pelanggan atas pemadaman listrik di Desa Sedinginan serta bagaimana pelaksanaan pemberian kompensasi dan kendala dalam realisasinya di Desa Sedinginan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum PT PLN (Persero) serta pelaksanaan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan akibat pemadaman listrik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis. Pendekatan yuridis dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan ketenagalistrikan, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dan pengumpulan data dari masyarakat serta pihak PT PLN (Persero). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum PT PLN (Persero) belum terlaksana secara optimal, khususnya dalam pemberian kompensasi kepada pelanggan akibat pemadaman listrik. Kendala yang dihadapi meliputi kurangnya sosialisasi, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak kompensasi, serta prosedur pengajuan kompensasi yang dianggap rumit. Kata Kunci: tanggung jawab hukum, PT PLN (Persero), kompensasi, pemadaman listrik, perlindungan konsumen.
No other version available