Text
Perlindungan hukum terhadap pemutusan hubungan kerja di PT. Pulau Laut Line
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu permasalahan dalam hubungan industrial yang dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi pekerja. Oleh karena itu, pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh perlindungan hukum berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak untuk mendapatkan penyelesaian sengketa secara adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan yang menyebabkan perlindungan hukum tersebut belum terlaksana secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami PHK di PT. Pulau Laut Line serta menganalisis peran mediasi dalam penyelesaian sengketa PHK. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu Pertama faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT. Pulau Laut Line, dan yang Kedua bagaimana mekanisme mediasi dapat membantu menyelesaikan sengketa PHK yang terjadi di perusahaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pekerja yang mengalami PHK, pihak perusahaan, dan mediator hubungan industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, serta didukung oleh studi kepustakaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami PHK di PT. Pulau Laut Line telah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan berupa rendahnya pemahaman hukum pekerja, kurangnya transparansi perusahaan, lemahnya pengawasan pemerintah, dan proses penyelesaian sengketa yang memerlukan waktu cukup lama. Mediasi terbukti menjadi mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif karena lebih cepat, murah, dan mengedepankan musyawarah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum pekerja, kepatuhan perusahaan, serta optimalisasi pengawasan pemerintah guna menjamin perlindungan hak-hak pekerja yang mengalami PHK.
No other version available