Text
PERKAWINAN ANTARA PRIA ADAT BATAK TOBA DENGAN WANITA ADAT MELAYU SERTA PENGARUH TERHADAP PEWARISAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN PELALAWAN)
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang keberadaannya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia sendiri dikenal memiliki keberagaman suku dan bahasa, seperti suku Jawa, Minangkabau, Melayu, Batak, dan berbagai suku lainnya. Di antara keberagaman tersebut, masyarakat Batak diketahui masih mempertahankan adat istiadatnya secara kuat, terutama dalam pelaksanaan perkawinan. Masyarakat Batak Toba pada umumnya melangsungkan perkawinan jujur dengan menerapkan sistem eksogami, yakni pernikahan yang dilakukan di luar kelompok bermarga. Pelaksanaan perkawinan tersebut berlandaskan prinsip Dalihan Na Tolu. Prinsip ini tetap dijalankan oleh masyarakat Batak Toba yang menetap di Pelalawan, termasuk dalam perkawinan dengan perempuan dari adat Melayu. Sebelum pernikahan dilangsungkan, perempuan Melayu tersebut terlebih dahulu diberikan marga agar dapat mengikuti tata cara perkawinan adat Batak Toba. Perkawinan antar suku ini kemudian berdampak pada perubahan sistem pewarisan, dari yang semula berlandaskan sistem kekerabatan patrilineal menuju sistem kekerabatan parental. Tujuan dari perkawinan ini adalah untuk memahami bagaimana pelaksanaan perkawinan antar suku serta akibat hukum yang timbul, khususnya terkait pewarisan bagi anak-anak yang dilahirkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu metode yang berfungsi sebagai kerangka pembuktian dalam menguji kebenaran suatu permasalahan. Pendekatan ini digunakan sebagai dasar dalam menganalisis pelaksanaan perkawinan antar suku beserta implikasi hukumnya dalam bidang pewarisan. Adapun teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah non-random sampling dengan metode purposive sampling, yang berarti tidak seluruh populasi dijadikan sampel, melainkan hanya sebagian yang dianggap relevan dengan tujuan penelitian. Pada masyarakat Batak Toba di Pelalawan, prinsip Dalihan Na Tolu masih dijunjung tinggi, yang terlihat dari praktik perkawinan jujur melalui pembayaran sinamot. Dalam pelaksanaan perkawinan adat Batak, terdapat beberapa tahapan yang wajib dilalui oleh pasangan yang akan menikah, termasuk pasangan beda suku seperti pria Batak dan wanita Melayu. Secara umum, tahapan tersebut meliputi pemberian marga kepada perempuan Melayu dan pelaksanaan upacara perkawinan. Perkawinan antar suku ini juga menyebabkan perubahan pola pikir dalam pembagian warisan, yang sebelumnya hanya diberikan kepada anak laki- laki, kini juga diberikan kepada anak perempuan. Dengan demikian, terjadi pergeseran sistem pewarisan dari patrilineal menjadi parental, yang dipengaruhi oleh faktor budaya setempat dan agama.
No other version available