Text
PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI ( STUDI PUTUSAN PERBANDINGAN NOMOR 621/Pid.B/2025/PN.Pbr DAN PUTUSAN NOMOR 723/Pid.B/2025/PN.Pbr )
Maraknya tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius karena dapat mengancam keselamatan masyarakat serta merusak kepercayaan terhadap dokumen resmi negara. SIM merupakan bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, masih ditemukan berbagai kasus pemalsuan SIM yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemalsuan SIM tidak hanya menimbulkan kerugian hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan, yaitu bagaimana proses pembuktian tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi dalam Putusan Nomor 621/Pid.B/2025/PN.Pbr dan Putusan Nomor 723/Pid.B/2025/PN.Pbr serta bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam kedua perkara tersebut. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan alat bukti dan dasar pertimbangan hakim dalam menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan studi perbandingan putusan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan metode content analysis untuk memperoleh gambaran mengenai proses pembuktian dan pertimbangan hakim dalam perkara pemalsuan SIM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuktian dalam kedua putusan telah menerapkan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel). Pembuktian dilakukan melalui keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang saling bersesuaian. Pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sehingga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan SIM.
No other version available