Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA PERBAIKAN ANTARA CV. SUMATERA UTAMA CAHAYA ENERGI DAN PT. TENGGANU MANDIRI LESTARI (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NO. 40/PDT.G/2024/PN BLS)
Wanprestasi dalam perjanjian jasa perbaikan antara CV. Sumatera Utama Cahaya Energi dan PT. Tengganu Mandiri Lestari berdasarkan Putusan Nomor 40/Pdt.G/2024/PN Bls terjadi akibat tidak terpenuhinya kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian. Bentuk wanprestasi yang muncul meliputi tidak dibayarkannya sisa nilai kontrak dan retensi, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan yang telah disepakati. Keadaan tersebut menimbulkan sengketa hukum mengenai pelaksanaan prestasi, pemenuhan kewajiban, dan pertanggungjawaban para pihak berdasarkan hukum perdata. Sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Permasalahan dalam penelitian ini membahas bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian jasa perbaikan antara para pihak serta pertimbangan hukum pada hakim dalam memutus perkara Nomor 40/Pdt.G/2024/PN Bls. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk wanprestasi dan menganalisis dasar pertimbangan pada hakim dalam penyelesaian sengketa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Seluruh data dianalisis secara kualitatif menggunakan metode penarikan kesimpulan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perkara ini berupa keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran sisa kontrak serta retensi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai isi perjanjian, alat bukti, berita acara serah terima pekerjaan, serta ketentuan KUHPerdata untuk menentukan pihak yang melakukan wanprestasi. Putusan hakim menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak dan setiap pelanggaran terhadap isi perjanjian menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban pemenuhan prestasi, pembayaran ganti kerugian, dan tanggung jawab hukum bagi pihak yang melanggar perjanjian tersebut.
No other version available