Text
SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH YANG BERASAL DARI TANAH ULAYAT UNTUK PEMBANGUNAN TOL DI DESA RIMBO PANJANG (STUDI PERKARA NO 72/Pdt.g/PN-BKN/2024)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya sengketa kepemilikan tanah yang berasal dari tanah ulayat dalam pembangunan jalan tol Pekanbaru–Bangkinang di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, yang berujung pada Perkara Nomor 72/Pdt.g/PN-BKN/2024. Pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari proyek strategis nasional seringkali menimbulkan konflik antara kepentingan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat yang diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Sengketa ini menunjukkan adanya benturan antara hukum nasional dan hukum adat, serta permasalahan administrasi pertanahan yang belum tertib. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana penyelesaian hukum dalam sengketa kepemilikan tanah dalam pembangunan tol; (2) apa faktor penyebab terjadinya sengketa kepemilikan tanah di Desa Rimbo Panjang; dan (3) apa faktor pendukung dan penghambat dalam penyelesaian sengketa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Perkara Nomor 72/Pdt.g/PN-BKN/2024, dengan menggunakan bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme administratif pengadaan tanah dan jalur litigasi di Pengadilan Negeri Bangkinang. Faktor penyebab sengketa meliputi tumpang tindih alas hak, ketidakjelasan batas wilayah administratif, serta klaim tanah ulayat yang belum terintegrasi secara optimal dalam sistem pertanahan nasional. Adapun faktor pendukung penyelesaian sengketa antara lain keberadaan lembaga peradilan dan mekanisme konsinyasi, sedangkan faktor penghambatnya adalah kompleksitas pembuktian hak ulayat dan lemahnya tertib administrasi pertanahan. Dengan demikian, diperlukan pembenahan tata kelola pertanahan dan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pembangunan infrastruktur.
No other version available