Text
HAK WARIS ANAK PEREMPUAN DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT BATAK KARO DI DESA RUMAH BERASTAGI KECAMATAN BERASTAGI KABUPATEN KARO
Indonesia mengakui pluralisme hukum yang meliputi hukum adat, Islam, dan hukum nasional. Dalam masyarakat Batak Karo yang menganut sistem patrilineal, hak waris lebih diutamakan kepada anak laki-laki dibanding perempuan. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961 yang menegaskan kesetaraan hak waris. Namun, praktik adat masih dominan sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dengan hukum nasional. Oleh karena itu, penting dikaji harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam pemenuhan hak waris perempuan. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana Sistem Pembagian Hak Waris Anak Perempuan Dalam Hukum Adat Masyarakat Batak Karo Di Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dan bagaimana Dampak Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961 Terhadap Hak Waris Anak Perempuan Di Masyarakat Adat Batak Karo Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan pendekatan analisis kepustakaan sebagai data pendukung. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber yang telah ditentukan dan sumber data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan Peraturan Perundang-Undangan, serta sifat dari penelitian ini yaitu deskriptif analisis.Berdasarkan hasil penelitian, sistem pembagian hak waris dalam masyarakat Batak Karo di Desa Rumah Berastagi masih didominasi oleh sistem patrilineal yang menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris utama, terutama terhadap harta pokok seperti tanah dan rumah karena dianggap sebagai penerus marga. Sementara itu, anak perempuan umumnya tidak memperoleh bagian warisan yang setara, melainkan hanya menerima pemberian berupa hibah atau bekal pernikahan yang tidak mengikat. Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961 belum memberikan dampak signifikan terhadap perubahan praktik tersebut karena adat masih menjadi pedoman utama dalam masyarakat. Namun demikian, putusan tersebut mulai mendorong perubahan pola pikir, khususnya di kalangan generasi muda yang lebih terbuka terhadap prinsip kesetaraan. Hal ini terlihat dari adanya sebagian keluarga yang mulai memberikan bagian kepada anak perempuan serta meningkatnya penyelesaian melalui musyawarah. Dengan demikian, perubahan yang terjadi bersifat bertahap dan kompromistis antara hukum adat dan hukum nasional.
No other version available