Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Otomotif Mobil Pada Auto Projektor Yang Mengalami Kerugian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kota Pekanbaru
Dalam dunia bisnis jasa, kepuasan konsumen merupakan senjata ampuh untuk mempertahankan pelanggan di tengah persaingan bisnis sejenis yang terus meningkat, di mana kualitas layanan terbaik idealnya berdampak langsung pada kebahagiaan klien. Namun, terdapat kesenjangan yang signifikan antara standar kualitas yang diharapkan tersebut dengan realitas pelayanan di lapangan. Fenomena ini terlihat jelas pada jasa otomotif Auto Projektor, di mana banyak pengguna jasa yang justru dirugikan akibat pelaku usaha yang kurang bertanggung jawab, seperti melakukan penggantian komponen mesin yang tidak sesuai dengan keinginan konsumen serta seringnya terjadi miskomunikasi terkait sistem pembayaran. Kesenjangan antara ekspektasi pelayanan dan fakta kerugian yang dialami konsumen inilah yang menjadi hambatan utama dalam menciptakan kepuasan pelanggan di Auto Projektor, Sehingga pelaku usaha dalam memberikan jasa yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ternyata masih banyak terjadi ketidaksesuaian. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Otomotif Mobil Pada Auto Projektor Yang Mengalami Kerugian dan Apa Hambatan Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Otomotif Mobil Pada Auto Projektor Yang Mengalami Kerugian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, yang mencakup rekaman dan bukti fisik. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang hal yang menarik perhatian, tetapi mereka tidak akan mempertimbangkan atau mempertimbangkan secara khusus peristiwa dan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa sebagai bentuk perlindungan konsumen, Pihak Toko Otomotif Mobil Auto Projektor Pekanbaru memberikan perlindungan konsumen berupa garansi jasa dan pemeriksaan ulang jika hasil pengerjaan tidak sesuai. Namun, toko keberatan memberikan ganti rugi penuh atau komponen baru gratis karena harus memperhitungkan kerugian dan risiko teknis yang bukan sepenuhnya kesalahan mereka. Sebaliknya, konsumen tetap menuntut ganti rugi atau pengembalian uang (restitusi) karena komponen yang dipasang tidak sesuai kesepakatan. Dan kendala yang di hadapi oleh konsumen adalah belum terpenuhinya hak atas restitusi (pengembalian sebagian uang) ketika komponen yang dipasang tidak sesuai kesepakatan, pelayanan yang kurang maksimal, serta tidak adanya standardisasi harga yang jelas yang dapat memicu kerugian atau ketidakpastian bagi konsumen.
No other version available