Text
PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN SIMPAN PINJAM ANTARA NASABAH DENGAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG (BUMKAM) DESA PERAWANG BARAT KABUPATEN SIAK
Perjanjian simpan pinjam, Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Maju Bersama di Desa Perawang Barat, Kabupaten Siak, dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui unit simpan pinjam Data periode 2010-2025 mencatat sebanyak 49 dari 935 nasabah melakukan wanprestasi, yang salah satu fenomena ekstremnya adalah tunggakan pembayaran selama 12 bulan meskipun langkah persuasif telah dilakukan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana hubungan hukum dalam perjanjian simpan pinjam pada Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) Di Desa Perawang Barat Kabupaten Siak; kedua, apa faktor penyebab wanprestasi terhadap perjanjian simpan pinjam pada Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) Di Desa Perawang Barat Kabupaten Siak; dan ketiga, bagaimana penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian simpan pinjam pada Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) Di Desa Perawang Barat Kabupaten Siak. Adapun jenis Metode penelitian skripsi ini menunjukkan pendekatan hukum sosiologis empiris dengan sifat deskriptif analitis. data yang diperoleh melalui wawancara dengan ketua unit Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Maju Bersama dan kuesioner Observasi langsung dilokasi penelitian. serta studi dokumentasi seperti buku, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Metode penarikan kesimpulan dalam skripsi ini adalah deduktif yaitu menarik kesimpulan dari umum ke khusus. Dari hasil penelitian skripsi ini menunjukkan hubungan hukum antara BUMKam dan nasabah lahir dari perjanjian tertulis yang sah sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, khususnya Pasal 1320, yang mengikat para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda. Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban secara jelas, termasuk ketentuan mengenai jangka waktu, bunga, serta sanksi keterlambatan. Faktor utama penyebab wanprestasi adalah penurunan pendapatan usaha, kondisi kesehatan, keadaan darurat, serta kurangnya konsistensi dan tanggung jawab debitur. Penyelesaian wanprestasi dilakukan melalui pendekatan non-litigasi dengan mengedepankan musyawarah, pemberian surat peringatan (SP), restrukturisasi pinjaman, hingga eksekusi jaminan sebagai langkah terakhir. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam proses pemenuhan prestasi yang di lakukan oleh debitur belum sepenuhnya efektif sehingga diperlukan penegaan Kembali dalam bentuk edukasi dan peranan debitur secara transparan dalam pencegahan wanprestasi.
No other version available