Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SIAK HULU
Tindak pidana pengeroyokan telah menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Siak Hulu. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus pengeroyokan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tindak pidana pengeroyokan menunjukkan peningkatan yang signifikan dan menjadi perhatian seriusn masyarakat serta aparat penegak hukum. Pelaku umumnya merupakan orang-orang yang mengenal korban atau memiliki hubungan dengannya, seperti tetangga, teman dan orang suruhan pelaku yang berteman dengan korban. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum polsek siak hulu dan apa sajakah hambatan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum polsek siak hulu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik polsek siak hulu, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Siak Hulu adalah meneliti bagaimana penegakan hukum yang dilakukan pihak Polsek Siak Hulu yang dimulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, serta Hambatan yang terdapat pada penegakan hukum yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menindak pelaku kejahatan tersebut. Seperti Identitas pelaku tindak pidana tidak dapat diketahui secara jelas, sehingga menyulitkan proses penyidikan. Selain itu, jumlah saksi yang dapat memberikan keterangan mengenai siapa pelaku sangat terbatas, sehingga informasi yang diperoleh aparat penegak hukum menjadi minim. Di sisi lain, ketidak kooperatifan tersangka terlihat ketika ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik untuk kepentingan pemberkasan, bahkan tanpa memberikan alasan yang jelas, sehingga menghambat proses penyidikan, ada juga tersangka yang berhasil diamankan menunjukkan sikap tidak kooperatif, yakni enggan bekerja sama dengan pihak kepolisian atau penyidik dalam memberikan keterangan maupun membantu mengungkap peristiwa yang terjadi. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan kerjasama antara berbagai lembaga penegak hukum serta penerapan strategi penegakan hukum yang lebih efektif untuk mengatasi masalah ini.
No other version available