Text
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DALAM PUTUSAN NOMOR 508/PID.SUS/2024/PN PBR
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tindak pidana narkotika di Indonesia, khususnya penyalahgunaan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman yang semakin mengkhawatirkan. Peredaran narkotika jenis ekstasi tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas sosial dan penegakan hukum pidana di Indonesia. Dalam praktik peradilan pidana, pembuktian terhadap unsur “tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika” sering menimbulkan persoalan karena harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji adalah Putusan Nomor 508/Pid.Sus/2024/PN Pbr yang berkaitan dengan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa pil ekstasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana proses pembuktian dan penerapan terhadap tindak pidana tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman; kedua, bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana narkotika serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Putusan Nomor 508/Pid.Sus/2024/PN Pbr. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode berpikir induktif untuk menarik kesimpulan dari fakta-fakta khusus menuju kesimpulan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuktian dalam perkara Putusan Nomor 508/Pid.Sus/2024/PN Pbr telah memenuhi ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP melalui adanya keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serta pengakuan terdakwa yang saling bersesuaian. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, fakta hukum di persidangan, serta adanya alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim sesuai dengan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang.
No other version available