Text
Perlindungan Konsumen terhadap Produk Makanan Organik Yang Mengandung Zat Berbahaya di Pasar Pusat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kecamatan Pekanbaru Kota
Perkembangan kesadaran masyarakat akan pentingnya pola hidup sehat semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu bentuk penerapan pola hidup sehat tersebut adalah dengan mengonsumsi produk makanan organik. Permintaan yang meningkat ini mendorong pelaku usaha untuk menyediakan berbagai jenis produk organik. Namun, peningkatan penawaran produk organik juga menimbulkan tantangan terkait keaslian dan kualitas produk yang dijual. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah adanya produk yang mengklaim sebagai organik tanpa disertai sertifikasi resmi atau bukti yang jelas. Hal ini menimbulkan keraguan di kalangan konsumen mengenai keaslian produk yang mereka beli. Ketidakjelasan informasi ini berpotensi merugikan konsumen. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam mengkonsumsi produk makanan organik yang mengandung zat berbahaya dan bagaimana hambatan dalam mendapatkan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam mengkonsumsi produk makanan organic yang mengandung zat berbahaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian empiris, menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, yang mencakup rekaman dan bukti fisik. Dalam kasus ini, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang hal yang menarik perhatian, tetapi mereka tidak akan mempertimbangkan atau mempertimbangkan secara khusus peristiwa dan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Upaya perlindungan yang dilakukan yaitu dengan meakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran, termasuk sidak ke pasar. Serta aktif melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban pencantuman label, standar organik, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Serta hambatan dalam Perlindungan Hukum terhadap konsumen dalam mengkonsumsi produk makanan organik yaitu masih terbatasnya pemahaman baik dari pelaku usaha maupun konsumen mengenai standar organik yang seharusnya dipenuhi oleh suatu produk.
No other version available