Text
MEKANISME PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI MALAM HARI DI WILAYAH HUKUM POLSEK TUALANG
Pencurian pada malam hari merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kejahatan ini termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di wilayah hukum Polsek Tualang, kasus pencurian pada malam hari masih sering terjadi sehingga diperlukan upaya penegakan hukum yang efektif untuk menanggulanginya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian di malam hari di wilayah hukum Polsek Tualang serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian dilakukan di Polsek Tualang Kabupaten Siak. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif serta ditarik kesimpulan dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian di malam hari di wilayah hukum Polsek Tualang dilakukan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan hingga proses penuntutan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian di malam hari antara lain faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor penegak hukum, dan faktor pendidikan. Adapun hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum meliputi kurangnya partisipasi masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya jumlah personel kepolisian, serta keterbatasan anggaran operasional. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian di malam hari di wilayah hukum Polsek Tualang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat berbagai hambatan internal maupun eksternal yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum.
No other version available