Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Di Perkebunan Warga Di Wilayah Hukum Polsek Kabun
Pencurian adalah suatu Tindakan mengambil atau merampas barang orang lain yang bukan haknya untuk di jadikan milik pribadi dengan maksud melawan hukum. Pencurian merupakan tindakan kriminalitas, yang sangat menganggu kenyamanan masyarakat. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pencurian sawit adalah dengan menjerat pelaku pencurian kelapa sawit dengan menggunakan referensi peraturan perundang- undangan. Pencurian buah kelapa sawit memang sangat marak terjadi di daerah yang sulit terjangkau keamanannya oleh kepemilikan kebun tersebut, sehingga sangat memungkinkan terhadap pelaku pencurian untuk melancarkan aksinya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pencurian kelapa sawit di wilayah hukum polsek kabun dan bagaimana kendala kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencurian kelapa sawit di wilayah hukum polsek kabun. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian empiris, menggunakan fakta Hukum empiris dari perilaku manusia, termasuk perilaku langsung yang diamati serta percakapan verbal yang diperoleh dari wawancara.. Dalam kasus ini, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang hal yang menarik perhatian, tetapi mereka tidak akan mempertimbangkan atau mempertimbangkan secara khusus peristiwa dan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Polsek melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap pelaku pencurian kelapa sawit yang tertangkap akan diproses mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Polsek juga menerapkan pasal-pasal pidana yang relevan agar memberikan efek jera. Serta Upaya pencegahan dilakukan melalui patroli rutin, sosialisasi kepada masyarakat, serta imbauan agar warga ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Tidak hanya itu, Polsek Kabun juga mendorong pihak perkebunan untuk meningkatkan sistem pengamanan internal, baik melalui penambahan jumlah petugas keamanan, pemasangan sarana pendukung keamanan, maupun peningkatan koordinasi dengan pihak kepolisian, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi potensi terjadinya tindak kejahatan di wilayah tersebut. Serta kendala utama yang sering dihadapi antara lain adalah keterbatasan personel dan sarana prasarana, luasnya wilayah perkebunan, serta minimnya saksi yang bersedia memberikan keterangan. Selain itu, pelaku sering kali melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi kejadian, sehingga menyulitkan proses penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut. Kata kunci: Penegakan Hukum, Pencurian, Kelapa Sawit
No other version available