Text
PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN JASA MODIFIKASI BENGKEL BALAP MOTOR (STUDI DI BENGKEL R2TEAM KOTA PEKANBARU)
Pada dasarnya memodifikasi suatu kendaraan merupakan suatu sebagian hobi dari seseorang. Masalah sesuatu kewajiban daripada pelaku usaha dalam memberikan pencantuman keterangan tentang barang merupakan tindakan untuk memperlihatkan terdapatnya tindakan beritikad baik serta pemberian layanan dengan kejujuran kepada konsumen. Namun tidak dipungkiri, adanya segelintir pelaku usaha yang tidak menjalankannya sebagaimana yang disepakati dan sesuai dengan yang ditawarkan. Sehingga secara tidak langsung pelaku usaha sudah melakukan pelanggaran atas yang sudah dijanjikan. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Penggunaan Jasa Modifikasi Bengkel Balap Motor Di Bengkel R2Team Kota Pekanbaru, dan Bagaimana Upaya Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Penggunaan Jasa Modifikasi Bengkel Balap Motor Di Bengkel R2Team Kota Pekanbaru. Metode penelitian adalah berjenis penelitian hukum empiris atau penelitian sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer. sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu Dimana penulis menggambarkan seraca terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Penggunaan Jasa Modifikasi Bengkel Balap Motor Di Bengkel R2Team Kota Pekanbaru adalah belum berjalan dengan baik dikarenakan pelaku usaha masih belum memberikan itikad baik terutama memberikan keterangan yang penuh kebenaran, kejelasan dan kejujuran mengenai produk yang akan digunakan kepada konsumen dan belum adanya keterbukaan informasi ataupun jalan untuk menyelesaian permasalahan dalam modifikasi motor. Upaya Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Penggunaan Jasa Modifikasi Bengkel Balap Motor Di Bengkel R2Team Kota Pekanbaru adalah pihak bengkel akan bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil modifikasinya dengan ketentuan jika ada komplain yang memang atas kesalahan dari pihak bengkel maka akan melakukan ganti rugi tetapi jika komplainnya tidak sesuai dengan kesalahan dari pihak bengkel maka tidak akan melakukan ganti rugi kepada konsumen
No other version available