Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JUAL BELI TANAH YANG TIDAK MELALUI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA DI DESA PULAU MUDA KECAMATAN TELUK MERANTI KABUPATEN PELALAWAN
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur peralihan hak atas tanah harus dengan PPAT. Namun yang terjadi adalah masih banyak masyarakat yang melakukan peralihan ha katas tanah melalui PPAT, karena masih sering terjadi jual beli tanah di bawah tangan di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Dengan kondisi banyaknya masyarakat yang melakukan jual beli di bawah tangan maka bagaimanakah hukum dapat melindungi masyarakat jika suatu saat terjadi sengketa atau permasalahan terhadap status tanah tersebut. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap jual beli tanah yang tidak melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan; dan apakah yang menjadi faktor penyebab masyarakat Desa Pulau Muda membeli hak milik secara di bawah tangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hokum sosiologis (empiris) atau penelitian observasi (observational research) bersifat deskriptif analisis dengan cara survei. Responden penelitiannya adalah warga Desa Pulau Muda, Kepala Desa Pulau Muda, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, dan Camat Teluk Meranti. Melalui hasil temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa: (1) tinjauan yuridis terhadap jual beli tanah yang tidak melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan adalah tidak sah. Menurut undang-undang tersebut, bahwa setiap peralihan hak atas tanah, termasuk jual beli, harus dibuktikan dengan akta PPAT. Jual beli tanah tanpa PPAT hanya dianggap sebagai kesepakatan keperdataan antara para pihak, namun tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pembeli apabila terjadi sengketa; (2) faktor penyebab masyarakat Desa Pulau Muda tetap melakukan jual beli tanah di bawah tangan adalah faktor ekonomi atau mahalnya biaya pengurusan akta jual beli tanah melalui PPAT, kurangnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya akta PPAT, kurangnya sosiliasi dari pemerintah karena tidak meratanya sosiliasi ke seluruh lapisan masyarakat yang ada di Desa Pulau Muda
No other version available