Text
IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KAMPAR
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan efisiensi belanja berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2025 di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kampar. Kebijakan ini mewajibkan pemangkasan signifikan pada belanja perjalanan dinas, honorarium, dan kegiatan seremonial guna menjaga stabilitas fiskal nasional. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, melalui wawancara mendalam bersama aparatur internal serta triangulasi sumber eksternal kepada BPKAD dan Bappeda Kabupaten Kampar. Analisis penelitian didasarkan pada teori implementasi kebijakan model Edwards III yang meliputi variabel Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan berjalan optimal secara administratif, namun mengalami defisit logistik pada aspek operasional lapangan. Pada dimensi komunikasi, sub indikator kejelasan (clarity) berhasil menjawab fenomena pertama berupa penurunan capaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) organisasi. Pada dimensi sumber daya, penelitian ini berhasil menjawab fenomena kedua, di mana pemotongan anggaran perjalanan dinas mengakibatkan fungsi intelijen tidak berjalan optimal. Indikator disposisi berhasil membuktikan fenomena ketiga dan keempat, berupa penurunan kedisiplinan serta merosotnya etos kerja staf pelaksana pada masa transisi kebijakan akibat bertahannya pola pikir (mindset) tradisional yang menempatkan biaya perjalanan dinas sebagai tambahan kesejahteraan personal, bukan sebagai pengganti biaya riil lapangan (at cost). Namun, hambatan perilaku tersebut pada akhirnya berhasil diatasi dan diminimalisasi melalui sinergi kepemimpinan keteladanan pimpinan, pengetatan absensi kesekretariatan, serta pendekatan persuasif para pejabat di Kesbangpol
No other version available