Text
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU.
Penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan respons terhadap kebutuhan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Dalam konteks tindak pidana pencurian sepeda motor, pendekatan konvensional yang bersifat retributif dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi korban maupun pelaku. Oleh karena itu, keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menjadi alternatif penyelesaian perkara yang relevan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian sepeda motor di Kejaksaan Negeri Pekanbaru; dan (2) apa saja hambatan serta solusi dalam pelaksanaannya restorative justice di Kejaksaan Negeri Pekanbaru? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumen, dan analisis peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai praktik keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif telah berjalan dengan baik dan memberikan keadilan yang lebih substantif melalui pemulihan kerugian korban dan tanggung jawab pelaku. Namun demikian, terdapat hambatan normatif, struktural, dan kultural. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, serta sosialisasi kepada masyarakat guna mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif.
No other version available