Text
PENAGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BENGKALIS
Komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak telah diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai landasan hukum utama dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Meskipun demikian, tindak pidana kekerasan terhadap anak masih terus terjadi, termasuk di wilayah hukum Polres Bengkalis, sehingga diperlukan penegakan hukum yang efektif untuk memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Bengkalis serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Bengkalis dan apa saja kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Kanit PPA Polres Bengkalis, serta pihak keluarga korban untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan penegakan hukum dan kendala yang dihadapi dalam praktek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak di Polres Bengkalis telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Unit PPA berperan penting dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang ramah anak sehingga penegakan hukum dinilai cukup efektif. Namun, masih terdapat beberapa kendala, seperti trauma korban, minimnya alat bukti dan saksi, keterbatasan tenaga pendamping, serta adanya keluarga korban yang tidak melanjutkan proses hukum. Untuk mengatasi kendala tersebut, Polres Bengkalis menerapkan pendekatan humanis, memberikan pendampingan psikologis, menjalin kerja sama dengan instansi terkait, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
No other version available