Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (STUDI PERBANDINGAN PUTUSAN: No. 1068/Pid.B/2025/PN Pbr DAN PUTUSAN: No. 1056/Pid.B/2025/PN Pbr)
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana yang terjadi karena adanya penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja atau jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam praktik peradilan, perkara penggelapan dalam jabatan sering menimbulkan perbedaan dalam proses pembuktian maupun pertimbangan hukum hakim, sehingga perlu dilakukan kajian terhadap penerapan hukum dalam putusan pengadilan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam Putusan Nomor 1068/Pid.B/2025/PN Pbr dan Putusan Nomor 1056/Pid.B/2025/PN Pbr serta bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kedua perkara tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif berdasarkan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 374 KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dalam kedua putusan telah memenuhi ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP karena didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Seluruh unsur Pasal 374 KUHP terbukti melalui keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pertimbangan hukum majelis hakim didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pemenuhan unsur tindak pidana, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
No other version available