Text
Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang harmonis dan kekal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun, tingginya angka perceraian di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru menunjukkan adanya berbagai permasalahan seperti konflik, ekonomi, dan kurangnya kesiapan pasangan, sehingga perlu dikaji faktor penyebabnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yakni: Bagaiman faktor penyebab terjadinya perceraian di kecamatan bukit raya kota pekanbaru dan Bagaimana cara mengurangi tingkat perceraian di kecamatan bukit raya kota pekanbaru Adapun tujuan dari penelitian ini Adalah untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan survei (observational research), yaitu metode yang bertujuan untuk mengkaji permasalahan hukum yang terjadi dalam praktik melalui pengumpulan data di lapangan. Data yang diperoleh kemudian disusun, dikategorikan, dan diolah secara sistematis untuk dianalisis, sehingga dapat menggambarkan secara nyata bagaimana penerapan hukum berlangsung di masyarakat serta menghasilkan temuan penelitian yang komprehensif. Hasil penelitian ini adalah bahwa faktor penyebab perceraian di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru meliputi konflik berkepanjangan, komunikasi yang buruk, tekanan ekonomi, pengabaian tanggung jawab, serta lemahnya nilai moral dan agama dalam rumah tangga. Berbagai upaya pencegahan seperti mediasi, pembinaan pra-nikah, peningkatan pemahaman agama, dan peran pemerintah telah dilakukan. Namun demikian, berdasarkan data kuesioner dan wawancara, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif dengan kondisi nyata di masyarakat.
No other version available