Text
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PENJUALAN MINYAK GORENG KEMASAN DI INDONESIA OLEH PT INCASI RAYA GROUP DALAM PERSPEKTIF DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 18 telah dijelaskan secara eksplisit bahwa pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau pembeli tunggal dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dalam pasal 19 uu quo juga menjelaskan tentang kegiatan dilarang penguasaan pasar adalah pelaku usaha melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Masalah pokok pada penelitian ini tentang posisi hukum dalam putusan KPPU terhadap penjualan minyak goreng oleh PT Incasi Raya yang diduga melakukan praktik monopoli dan penerapan sanksi dari putusan tersebut serta kesesuaiannya dalam Pasal 5 dan 19 huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian yang membahas tentang putusan pengadilan. Maksud dari penelitian ini adalah memberikan gambaran secara sistematis mengenai hal-hal faktual yang terjadi secara akurat dalam putusan Nomor 15/KPPU-1/2022 tentang dugaan pelanggaran penjualan minyak goreng, khususnya yang dilakukan PT Incasi Raya Padang. Salah satu larangan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah adanya larangan terhadap penetapan harga. Perjanjian penetapan harga adalah perjanjian di antara para penjual untuk menaikkan atau menetapkan harga atau membatasi peredaran komoditas guna membatasi persaingan antar perusahaan dan meraih keuntungan yang lebih tinggi. Perbuatan ini termasuk perbuatan melawan hukum. Karena praktek bisnis atau persaingan usaha yang dilakukan secara tidak jujur dapat mematikan persaingan yang sebenarnya ataupun merugikan perusahaan pesaing secara tidak wajar/tidak sehat dan juga dapat merugikan konsumen. Dalam kasus minyak goreng sebagaimana yang tertuang dalam putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022, terdapat beberapa perusahaan yang dinyatakan telah terbukti melakukan monopoli penjualan minyak goreng dengan cara penimbunan yang salah satunya adalah PT Incasi Raya Group yang menjadi objek penelitian penulis. PT Incasi Raya Group dinyatakan melanggar pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu penulis menyimpulkan bahwa, Pertama, Pada dasarnya secara yuridis penguasaan pasar dalam bentuk apapun merupakan sesuatu yang dilarang dalam demokrasi usaha di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan undangundang larangan praktik monopoli usaha di Indonesia. Kedua, Dalam putusan KPPU Nomor: 15/KPPU-I/2022, dari 27 terlapor, PT Incasi Raya Group mendapatkan sanksi paling rendah diantara terlapor lainnya. Bahkan jika kita cermati putusan tersebut, tidak terdapat uraian kausalitas antara tuduhan penimbunan yang dilakukan oleh PT Incasi Raya terhadap kelangkaan minyak goreng di Padang dalam kurun waktu yang dimaksud
No other version available