Text
TINJAUAN TERHADAP EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DAN FUNGSI MEDIATOR DALAM HAL NAFKAH ANAK PADA PERKARA PERKAWINAN
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hak nafkah anak pasca perceraian dan peran mediasi di pengadilan agama sebagai sarana penyelesaian sengketa yang tidak hanya berfokus pada putusnya hubungan suami istri, tetapi juga pada kepentingan terbaik anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan mediasi dan fungsi mediator dalam hal nafkah anak pada perkara perkawinan di Pengadilan Agama Tembilahan serta kendala dalam pelaksanaan mediasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif analitis, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi dalam hal nafkah anak di Pengadilan Agama Tembilahan tergolong kurang efektif. Mediasi telah membuka ruang pembahasan mengenai hak anak, namun belum secara konsisten menghasilkan kesepakatan yang jelas, realistis, dan dapat dilaksanakan. Dalam beberapa perkara, mediasi berhasil merumuskan nafkah anak secara konkret, tetapi dalam perkara lain pembahasan nafkah anak masih bersifat umum atau belum menghasilkan perlindungan ekonomi yang tegas. Fungsi mediator telah berjalan cukup baik, namun belum optimal karena terkendala oleh orientasi para pihak yang lebih menitikberatkan pada perceraian, kesulitan menilai kemampuan ekonomi ayah, serta keterbatasan dukungan teknis dan kelembagaan. Dengan demikian, diperlukan penguatan kapasitas mediator dan dukungan kelembagaan agar mediasi lebih berorientasi pada perlindungan hak anak.
No other version available