Text
TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR KONKUREN TERHADAP PUTUSAN BOEDEL PAILIT DITINJAU DARI ASAS KEADILAN
yang lebih kecil dari jumlah kreditor lainnya. Kreditor konkuren juga tidak memiliki hak istimewa dan jaminan atas harta-harta debitor. Oleh karena itu, kreditur konkuren adalah kreditur yang posisinya paling rendah dibandingkan dengan kreditur lainnya. Hal yang menjadi permasalahan adalah ketika harta debitur tidak cukup untuk melunasi seluruh kreditur setelah dikurangi pembayaran untuk kreditur separatis dan preferen, maka kreditur konkuren akan menerima pembayaran secara proporsional (pro rata) sesuai dengan sisa harta yang ada. Namun apabila harta debitur telah habis untuk melunasi kreditur preferen dan kreditur separatis, maka kreditur konkuren yang tidak memiliki jaminan dan hak istimewa tidak mendapatkan pembayaran penuh, bahkan mungkin tidak mendapatkan apa-apa jika sisa harta tidak mencukupi. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur konkuren akibat debitur yang dinyatakan pailit. Kemudian untuk mengetahui penerapan asas keadilan terhadap hak kreditur konkuren akibat debitur yang dinyatakan pailit. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang sumber datanya terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun metode penarikan kesimpulan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode induktif. Hukum kepailitan mengenal pengecualian dalam pembagaian boedel pailit yaitu golongan kreditor yang memegang hak agunan atas kebendaan dan golongan kreditor yang haknya didahulukan berdasarkan Undangundang. Walaupun kreditur konkuren bukan termasuk kreditur yang di istimewakan dan juga tidak memegang hak kebendaan seperti Hak Tanggungan dan Lembaga Jaminan lainnya, namun kepastian akan pelunasan utang terhadap kreditur konkuren mestinya harus tetap dijamin dengan ketentuan-ketentuan hukum yang pasti dan tidak memiliki makna yang ambigu dan diskriminasi hukum yang menimbulkan ketidakadilan bagi kreditor konkuren. Perlindungan hukum akan terasa nyata jika aturan dan sistem yang ada memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Undang-Undang Kepailitan telah memberikan perlindungan tentang kedudukan kreditur konkuren, namun demikian Undang-undang Kepailitan dan Hukum Kepailitan belum sepenuhnya memberikan keadilan terhadap hak-hak kreditur konkuren. Penerapan asas keadilan terhadap hak kreditur konkuren akibat debitur yang dinyatakan pailit yaitu dengan menggunakan parameter atau tolok ukur: (i) prinsip keadilan sebagai keseimbangan; dan (ii) prinsip keadilan sebagai kewajaran.
No other version available