Text
KOORDINASI BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BENGKALIS DALAM PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP) BARANG DAN JASA DI PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
Pelaksanaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) merupakan instrumen krusial dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan percepatan serapan anggaran daerah. Namun, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menghadapi fenomena minimnya angka penginputan data pengadaan barang dan jasa sepanjang tahun 2022 hingga 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas koordinasi yang dijalankan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis terhadap perangkat daerah teknis, serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP).Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan Ilmu Pemerintahan. Lokus penelitian difokuskan pada dua instansi teknis, yaitu Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam bersama informan kunci, observasi, dan dokumentasi. Pisau analisis yang digunakan bertumpu pada empat indikator teori koordinasi, yaitu: kesatuan tindakan, komunikasi, pembagian kerja, dan disiplin.Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi koordinasi belum berjalan optimal. Dari aspek kesatuan tindakan, terjadi ketimpangan ritme akibat karakteristik proyek fisik yang kompleks dan ketergantungan pada dinamika lapangan. Dari aspek komunikasi, meskipun integrasi multi-kanal formal dan informal telah memotong kekakuan birokrasi, hambatan prosedural korespondensi formal masih memakan waktu lama. Dari aspek pembagian kerja, sistem verifikasi ganda telah terbentuk dengan baik, namun efektivitasnya terganggu oleh keterbatasan personel dan beban kerja rangkap (multitasking) pada operator SIRUP. Dari aspek disiplin, kepatuhan terhadap tenggat waktu gagal dipenuhi secara maksimal akibat hambatan sistemik berupa tingginya frekuensi revisi anggaran yang berulang di hilir serta kelambanan suplai dokumen teknis oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di hulu birokrasi, yang diperparah oleh ketiadaan instrumen sanksi mengikat dari Bagian Pengadaan Setda. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi melalui Instruksi Bupati berbasis sanksi (reward and punishment), penataan fokus kerja operator, serta pelembagaan forum klarifikasi kilat (desk koordinasi) demi mengurai sumbatan koordinasi dari hulu hingga hilir
No other version available