Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING DALAM DUNIA PENANAMAN MODAL ATAS BAHAN BAKU TANDAN BUAH SEGAR ( STUDI PADA PT. ASIA SAWIT MAKMUR JAYA DI PROVINSI RIAU )
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kepastian hukum bagi investor asing dalam kegiatan penanaman modal, khususnya dalam aspek hubungan kontraktual pengadaan bahan baku yang menjadi penunjang utama kegiatan operasional perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap investor asing dalam pengadaan bahan baku Tandan Buah Segar (TBS) pada PT. Asia Sawit Makmur Jaya Tahun 2023–2025 di Provinsi Riau, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak perusahaan dan pemasok TBS, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap investor asing dalam pengadaan bahan baku TBS pada PT. Asia Sawit Makmur Jaya telah dilakukan melalui kontrak kerja sama antara perusahaan dan pemasok sebagai instrumen utama dalam mengatur hubungan hukum para pihak. Namun demikian, pelaksanaan kontrak tersebut belum sepenuhnya optimal dalam memberikan kepastian hukum. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan klausul kontrak terkait standar kualitas dan mekanisme penentuan harga TBS, lemahnya penegakan kontrak, serta masih tingginya tingkat wanprestasi. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum meliputi fluktuasi harga TBS, tidak adanya standar baku nasional terkait kualitas TBS, rendahnya tingkat kepatuhan para pihak terhadap kontrak, serta belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa yang masih didominasi oleh pendekatan musyawarah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum kontrak dalam pengadaan TBS belum sepenuhnya terwujud. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor asing dalam pengadaan bahan baku TBS masih perlu ditingkatkan, khususnya dalam aspek kepastian hukum kontrak. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam perumusan klausul kontrak, penguatan penegakan hukum, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif guna menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Investor Asing, Kepastian Hukum, Kontrak, Tandan Buah Segar (TBS), Penanaman Modal.
No other version available