Text
ANALISIS YURIDIS DARI PERTANGGUNG JAWABAN BARANG SITAAN PADA TAHUN 2024 (STUDI KASUS DI POLSEK PAYUNG SEKAKI PEKANBARU)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pertanggungjawaban terhadap barang sitaan dalam proses penyidikan tindak pidana. Barang sitaan memiliki kedudukan strategis sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara pidana, sehingga harus dikelola secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Dalam praktiknya, pengelolaan barang sitaan tidak hanya berkaitan dengan tindakan penyitaan, tetapi juga mencakup penyimpanan, pencatatan, pengamanan, pemeliharaan, serta penyerahan kepada pihak yang berwenang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban terhadap barang sitaan dalam proses penyidikan tindak pidana menurut hukum acara pidana Indonesia; dan kedua, apa hambatan serta upaya yang dilakukan dalam mewujudkan pertanggungjawaban barang sitaan di Polsek Payung Sekaki Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau observational research dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dengan teknik wawancara, serta didukung oleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai barang sitaan telah diatur dalam KUHAP, khususnya mengenai penyitaan, penyimpanan, dan pengembalian benda sitaan. Secara normatif, barang sitaan disimpan di RUPBASAN, namun dalam praktik di Polsek Payung Sekaki Pekanbaru masih terdapat barang sitaan yang disimpan sementara di kepolisian karena alasan teknis dan kebutuhan penyidikan. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan sarana penyimpanan, administrasi pencatatan, karakteristik barang sitaan, serta koordinasi antarinstansi. Upaya yang dilakukan antara lain melalui pembuatan berita acara penyitaan, pencatatan dalam register, pengamanan fisik, dokumentasi, pengawasan internal, dan penyerahan barang sitaan kepada pihak yang berwenang sesuai tahapan perkara.
No other version available