Text
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENAGIHAN KREDIT DITINJAU MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Permasalahan tentang penagihan kredit melalui ancaman, teror, penagihan sebelum jatuh tempo, penagihan diluar jam kerja, mempermalukan konsumen, merendahkan martabat, dan penyebaran data dan informasi konsumen maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum yang membuat konsumen tidak mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa serta menyebabkan problematika yang baru dalam sektor jasa keuangan. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini adalah 1) analisis perlindungan hukum dalam penagihan kredit ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, dan 2) analisis perlindungan hukum dalam penagihan kredit ditinjau menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang sumber datanya terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun metode penarikan kesimpulan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen belum mengatur perlindungan hukum dalam penagihan kredit yang dilakukan oleh Kreditur/ Pelaku Usaha Jasa Keuangan/ Pihak Ketiga terhadap konsumen, serta belum diatur sanksi pidana terhadap Kreditur/ Pelaku Usaha Jasa Keuangan/ Pihak Ketiga yang melakukan penagihan kredit yang bertentangan dengan hukum; 2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan telah mengatur prinsip transparansi, perlakuan yang adil, perlindungan data pribadi, dan larangan praktik penagihan yang bersifat intimidasi. Akan tetapi masih terdapat kesenjangan antara peraturan hukum dan kenyataannya, dimana penagihan kredit dengan ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, menyebarkan data dan informasi konsumen maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum masih tetap dilakukan. Oleh karena itu, pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (Market Conduct) dan penegakan hukum perlu ditingkatkan, serta perlu diatur pula secara tegas di dalam perubahan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan terhadap sanksi pidana bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan melakukan penagihan kredit yang bertentangan dengan hukum.
No other version available